Banner Ads 480X60

Jumat, 06 Januari 2017

Retribusi Pemakaian Mobil Derek (atas permintaan pemilik kendaraan) dan Tarif Resmi Derek Jalan Tol

Posted by Daniel Ldt Ttnt on Jumat, 06 Januari 2017

sumber detik.com
Mengalami mobil mogok sangatlah merepotkan, akan lebih merepotkan lagi jika ternyata biaya derek ternyata tidak masuk akal. Banyak sekali masyarakat yang belum tahu atau minimal memiliki gambaran tentang berapa sebenarnya tarif derek kendaraan baik di Jalan Tol maupun di Jalan Raya biasa. Karena banyak kita dengar oknum nakal yang memanfaatkan situasi dengan harga tinggi kepada calon konsumennya.

Retribusi Pemakaian Mobil Derek (atas permintaan pemilik kendaraan) menurut Perda No 1 Tahun 2015.


Untuk Pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan) tertulis di LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RESTRIBUSI DAERAH (Total 77 Halaman) pada HURUF F. TARIF RESTRIBUSI PELAYANAN PERHUBUNGAN  di halaman 21 sebagai berikut:

Besarnya retribusi Pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);

1. Mobil penumpang (sedan, jeep,station wagon dan sejenisnya), mobil bus kecil (mikrolet,APK, dan sejenisnya).
a) Sampai dengan 10 kilo meter sebesar Rp 20.000/kendaraan.
b) 10 kilo meter sampai dengan 20 kilo meter sebesar Rp 35.000/kendaraan
c) Untuk pemakaian lebih dari 20 kilo meter dikenakan tambahan setiap 5 kilo meter berikutnya sebesar Rp 10.000/kendaraan.

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus).
a) Sampai dengan 10 kilo meter sebesar Rp 45.000/kendaraan.
b) 10 kilo meter sampai dengan 20 kilo meter sebesar Rp 80.000/kendaraan
c) Untuk pemakaian lebih dari 20 kilo meter dikenakan tambahan setiap 5 kilo meter berikutnya sebesar Rp 20.000/kendaraan.

- Sumber Download PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 di Website www.bpk.go.id

Tarif Derek Resmi Jasa Marga di Jalan Tol.

Tampilan berita di detik,com
Untuk info/ gambaran tarif derek derek resmi jalan tol sampai saat ini saya belum mendapatkan berkas regulasi/aturan yang memberikan info tentang ini. Jika salahsatu sobat blogger ada yang mempunyai berkas ini atau link/url artikel yang membahas tentang hal ini, silahkan tuliskan di komentar. Namun dari hasil googling saya mendapatkan artikel berita dari detik.com yang memuat pernyataan dari Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi .

Wasta menjelaskan seharusnya petugas Jasa Marga melayani pengendara dengan pelayanan yang baik dan menarik biaya dengan tarif resmi. Mereka harus melayani, filosofinya agar kendaraan mogok tidak mengganggu kendaraan lain, harusnya ditarik dulu ke pintu tol terdekat (gratis), baru (dari pintu tol terdekat ke lokasi bengkel tujuan) bayar dengan tarif resminya, Tarif awal Rp 100 ribu, kemudian Tarif per KM Rp 8.000. Wasta mengimbau jika ada pengendara yang mengalami permintaan/ ongkos derek yang tidak wajar, agar melaporkan hal itu ke call centre 14080. Dilaporkan juga nama petugas dan nomor mobilnya. Agar dapat tindaklanjuti, infokan nomor mobil dereknya.


Semoga bisa sedikit memberikan gambaran kepada Anda pemilik kendaraan jika suatu saat mengalami kendala pada kendaraan anda dan akan menggunakan Jasa Mobil Derek. Sekali lagi, jika salahsatu sobat blogger ada yang mempunyai berkas ini atau link/url artikel yang membahas tentang hal ini, silahkan tuliskan di komentar.




Banner Ads 300X250
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam