Jumat, 06 Januari 2017
Home »
Alamat Kantor Kepolisian
» Gagal Faham tentang Kenaikan PNBP
Gagal Faham tentang Kenaikan PNBP
Posted by Daniel Ldt Ttnt on Jumat, 06 Januari 2017
Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik -
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
kita bayar, antara lain :
BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
BIAYA ADM. STNK
BIAYA ADM. TNBK
Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:
BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK.
Demikian penjelasan tentang '' Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik '' semoga bisa membantu. Silahkan share jika tulisan bermanfaat dan bisa membantu orang lain.
salam...
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Labels
Artikel
(29)
Cybercrime
(10)
Dunia Kepolisian
(14)
FPU Indonesia
(3)
Hack Blackberry ID
(1)
Jurnalistik
(7)
Modus Kejahatan
(5)
Penipuan
(3)
Penipuan SMS Berhadiah
(2)
Penipuan Telpon Berhadiah
(2)
PNBP Polri
(1)
Sejarah
(5)
Thread Kaskus
(12)
tour of duty
(1)
UU PP dan Perkap
(3)
Total Tayangan Halaman
Copyright ©
Daniel Ldt NgeBlog. All rights reserved. Template by CB Blogger • Privacy Policy • Disclaimer • Term of Use
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam