Banner Ads 480X60
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2017

Profesional, Modern dan Terpercaya: Polri Luncurkan Aplikasi PolisiKu

Profesional, Modern dan Terpercaya: Polri Luncurkan Aplikasi PolisiKu


tribratanews.polri.go.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS yang bernama “PolisiKu”. Aplikasi yang bisa ditanam pada smartphone Android atau iOS (Apple Phone) ini mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah pelayanan Polri.

Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mendownloadnya dari PlayStore dan AppleStore. Aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun sedang berada.

Aplikasi ini mempunyai empat menu utama yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi).


Pada menu pertama “Mencari Layanan Polisi Terdekat” Dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi pengguna, dan dapat langsung menelpon pos layanan kepolisian terdekat. Selain itu tersedia juga data layanan Samsat, UGD, Damkar dan SPBU, dalam rangka Polri lebih ingin membantu kebutuhan publik.

Pada menu kedua “Mencari Layanan Polisi di Kota Lain” Pengguna juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.

Pengaduan Tindakan Polisi Publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskannya kepada Irwasum dan Propam. Laporan ini dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri. Pelapor dapat mengupload lampiran foto/video untuk melengkapi pengaduannya.

Pengaduan Tindakan Polisi Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan/status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.

Halo Polisiku Publik secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada Polisi, sebagai bagian dari penerapan “reward & punishment”. Warga hanya diminta untuk upload foto atau video dan memberikan narasi singkat. Maka Polsek atau Polres yang terkeluhkan, akan otomatis diberikan notifikasi untuk direspon segera.

Sumber  http://tribratanews.polri.go.id/?p=54557


Sabtu, 28 Januari 2017

SEBUAH RENUNGAN Kisah "Orang Sombong"

SEBUAH RENUNGAN Kisah "Orang Sombong"


SEBUAH RENUNGAN Kisah "Orang Sombong"

Dalam suatu kereta ekonomi non-AC yg lumayan panas, Seorang eksekutif muda, dengan jas elegan berdiri di disana,berdesak2an dengan penumpang lain.

Sesaat kemudian, ia membuka tablet Androidnya. Lebih besar tentu dibanding smartphone umumnya.

Semua penumpang menoleh padanya atau meliriknya. Apa batin mereka?

Seorang nenek2 membatin, 'Orang muda sekarang, kaya sedikit langsung pamer. Naik Ekonomi, pamer2an.'

Seorang emak2 membatin, 'Mudah2an suami saya ga senorak dia. Norak di kelas Ekonomi bukan hal terpuji.'

Seorang gadis ABG membatin, 'Keren sih keren, tapi ga banget deh sama gayanya. Kenapa ga naik AC kalau mau pamer begituan?'

Seorang pengusaha membatin, 'Sepertinya dia baru kenal 'kaya'. Atau dapat warisan. andai dia merasakan jerih pahit kehidupan; barang tentu tidak akan pamer barang itu di kelas Ekonomi. Kenapa ga naik AC sih?'

Seorang pemuka agama melirik, 'Andai dia belajar ilmu agama, tentu tidak sesombong itu, pamer!'

Seorang pelajar SMA membatin, 'Gue tau lo kaya. Tapi plis deh, lo ga perlu pamer gitu kalle' ke gua. Gua tuh ga butuh style elo. Kalo lo emang pengen diakuin, lo bisa out dari sini, terus naik kereta AC.. ill feel gue.'

Seorang tunawisma membatin, 'Orang ini terlalu sombong, ingin pamer di depan rakyat kecil.'

Ia memang sedang ada chat penting dengan para donatur. Chat tentang dana untuk membantu para korban kebanjiran. Si eksekutif muda menyimpan kembali tabletnya di tas. Ia membatin, "Alhamdulillah, akhirnya para donatur bersedia membantu. Alhamdulillah, ini kabar baik sekali." Lalu, ia sempatkan melihat kantong bajunya. Ada secarik tiket kereta ekonomi.

Ia membatin 'Tadi sempat tukar karcis dengan seorang nenek tua yang mau naik kereta sesak ini. Tidak tega saya. Biarlah dia yang naik kereta AC itu. Mudah-mudahan manfaat".
Sahabat..
Begitu berbahaya nya penghakiman.
Sebuah kebaikan, tindakan kasih, bisa berubah total menjadi kejahatan hanya karna persepsi kita.
#Jaga persepsi kita, semua tak perlu kita nilai seperti penampakannya #

*Jauhkan asumsi*
*Think positive*

Selamat pagi / siang / sore / malam

Senin, 28 September 2015

"PERATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR" Pada Lomba "Sambut HUT Polantas Ke-60, Ditlantas Polda Metro Adakan Lomba Blog"

"PERATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR" Pada Lomba "Sambut HUT Polantas Ke-60, Ditlantas Polda Metro Adakan Lomba Blog"


Pertama tama saya ucapkan Selamat Ulang Tahun buat Lantas Polri yang ke-60. Semoga semakin dicintai masyarakat. Amiin.

Jargon negatif “peraturan dibuat untuk dilanggar” sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia. Memang tidak semuanya begitu, tetapi fenomena yang kita lihat sehari-hari menggambarkan demikian. Jargon negatif yang sudah merebak di masyarakat Indonesia sejak lama ini mungkin hanya dianggap sebagai guyonan semata, namun ternyata memberikan dampak negatif pada pola perilaku masyarakat. Entah karena terbiasa mendengar jargon tersebut atau memang sudah terjadi degradasi moral di masyarakat itu sendiri. Yahhh itulah kenyataan yang terjadi :(

Kembali ke Laptop, beberapa waktu yang lalu saya mengikuti lomba Sambut HUT Polantas Ke-60, Ditlantas Polda Metro Adakan Lomba Blog dengan artikel 'Privilege' SIM Sebagai Alternatif Penanganan Kemacetan Lalu Lintas oleh Polri walaupun saya bukan termasuk kategori UMUM (WNI/Pelajar/Mahasiswa) saya tetap semangat mengikuti lomba tersebut sebagai sumbang saran saya dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Pertanyaan besar muncul ketika selesai menulis dan menghitung jumlah karakter tenyata di banner tertulis di poin nomor 4. Tulisan harus sesuai tema, panjang tulisan max 2000 karakter. Berkali kali saya cek tulisan saya dengan widget Characters Counter Tool dan bertanya pula di blog  TMC Polda Metro dan juga di akun twitter @TMCPoldaMetro dan sampai penutupan lomba tidak ada jawaban dari Panitia. 

Padahal kalau seandainya boleh lebih dari 2000 karakter saya akan menambahkan tulisan tentang Pembatasan penerbitan BPKB dengan syarat harus memiliki tempat parkir. Seperti kita ketahui Jakarta sekarang sudah menjadi Tempat Parkir terpanjang di dunia. Coba kita perhatikan ketika sudah selesai jam pulang kerja. Hampir di semua jalan jalan kecil di Jakarta mendadak menjadi tempat parkir. Tapi saya putuskan lebih konsen di 'Privilege' SIM Sebagai Alternatif Penanganan Kemacetan Lalu Lintas oleh Polri karena hal tersebut bisa langsung dilaksanakan oleh polri tanpa perlu melibatkan instansi lain.

Pengumuman 


Telah terpilih 6 Nominasi pemenang Lomba Menulis Blog Ditlantas Polda Metro Jaya Tahun 2015 oleh Dewan Juri yang dilaksanakan pada tanggal 18-25 September 2015 di Jakarta.
Selamat kepada para Nominasi Pemenang Lomba berikut ini:
1. Fina Nabilah, S.Hum dengan judul tulisan "Inovasi Cerdas Hapuskan Kemacetan Ibukota"
2. Gita Elvira dengan judul tulisan "Mengurai Kemacetan di Ibukota Jakarta"
3. Wisnu Prasetyo dengan judul tulisan " Pentingnya Peralihan Moda Transpostasi untuk Mengurangi Kemacetan Ibukota"
4. Rahmat Novianto (Raviant) dengan judul tulisan "Polisi Obat Ampuh Atasi Kemacetan"
5. Fahri Fahira dengan judul tulisan "Macet Bukan Perlu Solusi Melainkan Kesadaran Diri"
6. Achmad Fazri dengan judul tulisan "Cara Jitu Mengatasi Kemacetan Jalan"
Kepada enam (6) Peserta yang masuk dalam nominasi pemenang lomba Blog di atas diundang hadir untuk menerima hadiah dalam acara Syukuran HUT Polisi Lalu Lintas ke-60 di Bundaran HI pada Minggu, 27 September 2015, pukul 06:00 WIB pagi.
Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan: Sudah saya tautkan link ke masing-masing tulisan

Ternyata pemenangnya lebih dari 2000 karakter semua :hammer , Memang benar sih kalau Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Tapi mbok ya jangan kebangetan tho. Masa' peraturan yang dibuat oleh panitia lomba malah dilanggar sendiri.

Semoga bisa menjadi pelajaran berharga buat semua pihak. Setidaknya disiapkan personil yang bertugas menjawab pertanyaan yang masuk ke panitia termasuk kalau memang ada peraturan yang diralat ya harus diumumkan. Saya yakin banyak diluar sana yang ini mengikuti lomba ini tapi mungkin terkendala dengan syarat maks 2000 karakter.

Ah, biarlah yang lalu biarlah berlalu. Dengan menggunakan momentum HUT yang ke-60 ini, Polantas diharapkan mampu memberikan makna dengan lebih memperbaiki kinerja ke depan. Di samping lebih meningkatkan profesionalisme personelnya, lebih memperbaiki citra diri untuk mengubah persepsi yang sudah lama lekat dalam benak masyarakat terhadap Polantas hendaknya dapat dilakukan secara simultan. Sehingga apa yang dicanangkan yang menjadi tema HUT Polantas tahun ini dapat tercapai yaitu ‘Melalui Revolusi Mental, Polisi Lalu Lintas Siap Memantapkan Solidaritas dan Profesionalisme Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan Pelayanan Prima yang Bebas dari KKN’. DIRGAHAYU POLANTAS.

Salam

Kamis, 17 September 2015

My tour of duty all over Indonesia

My tour of duty all over Indonesia


Tulisan saya kali ini tentang kegiatan dinas saya, suatu keberuntungan saya mendapatkan kesempatan bisa mengunjungi berbagai kota di indonesia dalam rangka dinas. Ya capek sih, tapi rasa capek tersebut terobati ketika saya bisa kopdar bersama leting2 di sana.

Berikut karena sesuatu dan lain hal, saya hanyabisa share sedikit dokumentasi ketika saya berdinas keliling Indonesia saya urutkan dari ujung Barat sampai ke ujung timur Indonesia ya

Aceh
KRI Teluk Tomini menuju Aceh dalam Rangka Ops Tegak Rencong I (Mei-Des 2003)
BONUS!!! Penampakan KTP Merah Putih saya selama bertugas di Aceh
Sumatera Barat
Kopdar bersama Let Hary Handri di bekang PN
Sumatera Utara


Di Merdeka Walk bersama Let dari Poldasu termasuk let Jaya dan Let Toto
Bersama Let Ade Kalteng dan Let Jaya Sumut di sekitar Tanah Abang
Jawa Timur
Bersama Let Rudy di Kota Batu, Malang
Kopdar di PRJ he he he
Bali
Markas Polda Bali
Tembok JOGER Bali
Nusa Tenggara Timur
Danau Kelimutu (Danau 3 Warna) ,NTT

Sulawesi Utara
Taman Laut Bunaken
Sulawesi Selatan
Bersama Let Yudi (OI) di Pelabuhan Soekarno Hatta, Sulsel
Let Yudi ketika saya culik dari Pusdik Lantas Serpong
Bersama Lett Firman, Tanto dan Bagong
di Bandara Sultan Hasanuddn Makassar
Bersama Lett Tanto di Polsek Makasar, Jaktim
Papua
Bersama salah seorang Kepala Suku
Di SPN Jayapura



Kopdar di Jakarta

Oke, untuk sementara cukup segitu dulu ya, nanti kl ada yg bisa saya share, saya update. Miss U All

MUNAS IKABA2002 di Jakarta 17-19 januari 2014 dihadiri oleh perwakilan
leting 2002 dari 19 Polda dari seluruh Indonesia, Mabes dan Polwan 

Senin, 07 September 2015

MENGENAL LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

MENGENAL LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI


Image courtesy og pinterest.com
Seiring pesatnya dinamika masyarakat modern yang ditandai dengan berkembangnya hasil – hasil teknologi, ternyata berdampak sosiologis yang bersifat regional, nasional bahkan internasionalpun semakin komplek. Namun disamping memberikan dampak perubahan yang bersifat positif, tak kalah pentingnya dinamika masyarakat modern yang semakin mengglobal itu, ternyata menghasilkan pula dampak negatif berupa kejahatan semakin terstruktur dari segi metode dan lintas negara, lintas benua jaringannya. Dari kejahatan transnasional telah mengawali ke kejahatan internasional.

Tantangan pelaksanaan tugas kepolisian selalu berkait dengan keadaan dan perkembangan lingkungannya, kejadian besar teror dunia yaitu kejadian bencana teror bom Word Trade Centre (WTC) di New york Amerika Serikat tanggal 11 September 2001 telah mengguncang dunia, karena korbannya lebih dari 3000 orang. Tanpa diduga, pada tanggal 12 Oktober 2002 (tanggal, bulan dan tahun masing – masing di tambah satu) teror bom terbesar kedua terjadi di Indonesia, tepatnya di pulau Bali yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara. Kemudian disusul pengeboman hotel JW Marriot Jakarta tanggal 5 Agustus 2003, pengeboman di depan Kedubes Australia, Bom Bali II dan lain - lainnya.

Apabila ditengok kasus – kasus teror bom yang menggonjang berbagai negara dunia sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, pakistan dan sebagainya dimana kepolisiannya mempunyai sarana dan prasarana yang modern dan lengkap ternyata belum mampu mengungkap kasus – kasus tersebut, lebih ironis Amerika Serikat menggunakan “pasal gregetan“ menuduh Osamah bin Laden dengan kelompoknya Al-Qaedanya tanpa proses hukum yang valid dan tanpa pengadilan yang fair.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus – kasus besar teror bom yang telah terjadi ditanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%), keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat spektrakuler adalah pengungkapan kasus – kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.

Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimiIdentification (DVI) dan lain lain. Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.

Sebagaimana di ucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat.

Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimeiInvestigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term” scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.

Sejarah Labfor Polri
Kalimat bijak mengatakan ”tak kenal maka tak sayang ..”, untuk itu agar kita lebih mengenal Laboratorium Forensik khususnya bagi anggota, umumnya bagi siapa saja yang mempunyai keinginan untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah catatan kecil tentang Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB / Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagi peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol. Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik. Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.


Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.


Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.


Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.


Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse. Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat. Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labforcab Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.


Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labforcab Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri. Pada tahun 1985 dibentuklah Labforcab Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.


Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik. Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Denpasar.


Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.


Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik serta beberapa perubahan nomeklatur dan titelaturnya.

Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Labforcab yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar. Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labforcab Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.
Areal Service Labfor Polri
PUSLABFOR BARESKRIM POLRI (JAKARTA) :

Polda Metro Jaya

Polda Jawa Barat

Polda Banten

Polda Kalimantan Barat

Back up seluruh cabang


LABFOR CABANG MEDAN :

Polda Aceh

Polda Sumatera Utara

Polda Sumatera Barat

Polda Riau

Polda Kepulauan Riau


LABFORCAB SURABAYA :

Polda Jawa Timur

Polda Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Selatan

Polda Kalimantan Timur


LABFORCAB SEMARANG :

Polda Jawa Tengah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Tugas khusus khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


LABFORCAB MAKASAR :

Polda Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Tenggara

Polda Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Tengah

Polda Gorontalo

Polda Maluku

Polda Maluku Utara

Polda Papua


LABFORCAB PALEMBANG :

Polda Sumatera Selatan

Polda Lampung

Polda Jambi

Polda Bengkulu

Polda Bangka Belitung


LABFORCAB DENPASAR :

Polda Bali

Polda Nusa Tenggara Barat

Polda Nusa Tenggara Timur
Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik Polri
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.

a. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

b. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

c. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

d. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

e. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
Demikianlah sedikit gambaran tentang Laboratorium Forensik Polri yang saya rangkum dari berbagai sumber, semoga bisa menambah pengetahuan Gan Sist tentang dunia Kepolisan. Sambil tunggu updatetan, semoga ada yang kirim bahan buat update Tulisan ini.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber