SIM merupakan privilege atau hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk menegendarai kendaraan bermotor di jalan raya, karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya atau orang lain. Dari konsep Regident Pengemudi, SIM untuk jaminan legitimasi kompetensi yang berarti untuk memperoleh SIM wajib mengikuti ujian. Para peserta ujian SIM semestinya belajar sebelum mengikuti ujian. Akan aneh ketika hanya modal mancal saja (bisa mengemudi tapi tidak memahami akan keselamatan)
Mahal atau murah merupakan standar jual beli, ketika SIM dilihat dari mahal atau murah maka dianggap bagian dari jual beli, dampaknya para pembeli SIM merupakan orang-orang yang siap menjadi mesin pembunuh atau dibunuh di jalan raya, karena memberi ijin orang yang tidak berkompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Untuk memperoleh SIM wajib lulus ujian, plus wajib belajar untuk memiliki kemampuan, keterampilan, kepekaan, kepedulian akan keselamatan dalam berkendara. Mengapa wajib memiliki kemampuan, keterampilan, kepekaan, kepedulian? Karena berkendara di jalan raya (berlalu lintas) dapat menjadi korban atau pelaku yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.
Dengan demikian SIM fungsinya adalah untuk:
- Memberi jaminan legitimasi kompetensi
- Fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum)
- Forensik Kepolisian
- Pelayanan Prima.
- Tanpa ujian ulang, sebagai apresiasi karena selama mamilik SIM tidak melakukan pelanggarandan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas.
- Dengan ujian ulang, karena pernah melanggar lalu lintas dan terlibat kecelakaan lalu lintas
- Dicabut sementara, karena mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, penyalahgunaan narkoba)
- Dicabut (minimal 5-10 tahun) jika sudah ditilang 3 kali.
- Cabut seumur hidup, jika terlibat tabrak lari.
Penegakan hukum yang tegas, Zero Toleran !!!
Pemberian sanksi yang tegas tanpa pandang bulu setiap kali ada yang melakukan pelanggaran dengan cara :
Apabila terjadi pelanggaran berulang akan dikenakan pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pelanggar tersebut. Pencabutan Surat Ijin ini sangat dihindari oleh pengemudi mengingat proses pembuatan SIM yang sangat ketat dan diperlukan waktu jeda yang cukup lama untuk dapat memperoleh kesempatan kembali mendapatkan SIM.
Apabila terjadi pelanggaran berulang akan dikenakan pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pelanggar tersebut. Pencabutan Surat Ijin ini sangat dihindari oleh pengemudi mengingat proses pembuatan SIM yang sangat ketat dan diperlukan waktu jeda yang cukup lama untuk dapat memperoleh kesempatan kembali mendapatkan SIM.
Menurut Penulis proses pembuatan SIM yang sangat ketat dikombinasikan dengan penegakan hukum yang tegas bisa menjadi kombinasi yang bagus untujk mulai dilaksanakan oleh Polri. "Semakin sedikit SIM yang dikeluarkan oleh Polri, semakin sedikit pula jumlah kendaraan di jalanan, otomatis kemacetan berkurang." Demikianlah, semoga tulisan singkat saya bisa turut memberikan sedikit sumbang saran buat Polri tercinta. Tulisan ini akan saya sertakan di Lomba Sambut HUT Polantas Ke-60, Ditlantas Polda Metro Adakan Lomba Blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam