Banner Ads 480X60

Kamis, 05 Oktober 2017

Prosedur Penggunaan Senpi Bagi Anggota Polri Berdasarkan Perkap 08 Thn 2009 dan Perkap 01 Thn 2009

Posted by Daniel Ldt Ttnt on Kamis, 05 Oktober 2017


Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pertanyaan tentang Prosedur Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, kemudian di saat waktu senggang saya membuat artikel ini, untuk memberika gambaran kepada rekan-rekan tentang Prosedur tersebut berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 dan Perkap No. 1 tahun 2009 

Dasar Hukum :
  1. Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Perkap No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
I. Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila (Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009) : 
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
b. membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

II. Penggunaan senjata api dilakukan apabila 
(Pasal 8 ayat [1] Perkap No. 1 Tahun 2009) :
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

III. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara : (Pasal 48 huruf b Perkap No. 8 Tahun 2009) :
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

IV. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan_peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkap No. 1 Tahun 2009).

Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan(Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009).

Catatan: Perkap ini sudah ada sejak tahun 2009, namun banyak anggota yang masih ragu tentang prosedur penggunaan senpi.

Kapan peluru karet digunakan?

Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala. Peluru karet digunakan pada saat menghadapi kerusuhan masa atau unjuk rasa / demontrsi yang berujung aksi anarki.

Protap Kapolri No.1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki

Rangkuman isi Protap :
  • Petugas secara bertahap melakukan tindakan bertahap. Berupa himbauan, penanganan dengan tangan kosong, penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia (gas air mata) dan terakhir adalah penggunaan senjata api.
  • Tembakan harus disertai peringatan dan tembakan peringatan, kemudian diarahkan ke sasaran yang tidak mematikan.
  • Penembakan hanya boleh menggunakan peluru karet, kecuali pada situasi yang amat sangat darurat.
Catatan: Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.

Mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Semoga Sukses & Bravo POLRI

Banner Ads 300X250
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam