Banner Ads 480X60

Sabtu, 22 Agustus 2015

Aksi Hadang Moge di Jogja, Sudahkah Kita Introspeksi Diri?

Posted by Daniel Ldt Ttnt on Sabtu, 22 Agustus 2015

Bismillah ...



Thread ini mungkin akan bermanfaat bagi agan, dan sepertinya calon thread sepi  ...

The Case

Oke, langsung to the point aja gan. Agan semua pasti sudah tau kasus yang lagi rame di Jogja, tentang seorang pengendara sepeda menghentikan konvoi moge di tengah perempatan. Kemudian UU tentang lalu lintas berikut ini pun menjadi sorotan : 

Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Pasal tersebut berisi peraturan tentang pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan, sebagai berikut : 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yap, huruf g adalah yang menjadi sorotan. Karena ada keambiguan pada kalimat "kepentingan tertentu", maka ada penjelasan tambahan mengenai huruf g, yang menjelaskan kepentingan tertentu dan ternyata tidak terdapat keterangan tentang konvoi moge.

Lesson 1 : Pasal


Di sinilah mulai ramai, di mana mana pada umbar hashtag, menghujat, saling menyalahkan dan sebagainya 


tanpa berpikir kembali. Jika agan perhatikan pada point g. Sebenernya masih ada kontroversi juga karena ada penjelasan "dan/atau", artinya huruf g di pasal itu akan bercabang menjadi dua : 

a. Konvoi dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perhatikan poin a, "Konvoi dan Kendaraan", artinya pernyataan "untuk kepentingan tertentu" hanya berlaku untuk Kendaraan saja. Konvoi bisa berbagai macam konvoi, iring iringan gowes, iring iringan nikahan, juga bisa dikasih keistimewaan seperti itu kalo memang perlu.

The Lesson : Mungkin pelajaran yang bisa diambil dari sini, kita harus bisa lebih kritis lagi sebelum mengikuti suara orang lain. Kalo agan punya pendapat lain sah sah aja, misal agan punya pendapat UU ini tetap nggak valid, thread ini terbuka. 

Stop, jangan judge yang macem macem dulu gan, ah ni agan pasti pengendara moge, ah ni agan pasti polisi, ah ni agan dibayar berapa sih. Haha. Ane cuma orang biasa gan, yang mencoba melihat kejadian ini dari berbagai sisi. Kalo pendapat ane pribadi sih, dari kasus ini msh abu-abu. Oke lanjut.

Lesson 2 : Sisi Lain




Seperti yang sudah agan tau, menurut penjelasan Divisi Humas Mabes Polri :

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Jadi memang ada UU lain yang mengatur kalo polisi lagi ada kepentingan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal ini mengamankan moge, berhak untuk mengabaikan rambu. Ini UU kaka, mau protes "nggk bisa, semua harus taat peraturan rambu rambu", silahkan bilang yang bikin UU, saya cuma ngutip aja  

The lesson : Apa yang dpt kita ambil pelajaran dari sini? Yahh, waktu ane baca Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002, ane mikir, waktu ane di jalan dan keadaan jalan macet parah, di tengah perempatan ada bapak bapak polisi bertugas melancarkan lalu lintas dengan memperbolehkan kendaraan melaju walaupun rambu lalu lintas masih merah. Semua pada jalan, nggk ada yg nentang, nggk ada hero yang muncul terus stop stop semua kendaraan "mas lampu merah mas, pak lampu merah pak, mbak oii, lampu merah". Stop lagi, bkn mau jelek jelekin aksi bapak pemberani di perempatan Jogja kemarin, cuma mau bandingin aja. As i said before, pandangan ane ttg siapa yang salah, ya, masih abu-abu.

Lesson 3 : Pertimbangan


Pernah nggak sih agan menimbang-nimbang sisi pro-kontra dari aksi menghentikan moge ini? Misal :

Pro

- Keadilan harus ditegakkan!
- UU tidak menyebut moge.
- Semua pengendara harus mengikuti rambu lalu lintas.
- Moge menindas pengendara umum yang lain.
- Pengendara moge arogan!

Kontra

- Konvoi moge memang harus dikawal agar aman dan tidak menimbulkan kecelakaan.
- Moge berbahaya jika dibiarkan bercampur baur dengan pengendara lain.
- Moge berat dan dibutuhkan kecepatan untuk mengendarainya.
- Aksi pengendara sepeda membahayakan diri dan keselamatan moge.
- Pengendara lain selain moge juga arogan.

Lesson : Dari hati agan. Mungkin agan bisa coba menimbang mana yang normatif, mana yang teknis. Mungkin agan bisa menimbang mana yang lebih darurat.

Kesimpulan

Kesimpulan dari thread ini bukan untuk menyalahkan salah satu pihak, tapi untuk introspeksi aja. Biarkan hati nurani kita yang berbicara, kalo hati nurani agan berbicara pengendara moge memang arogan, dan pantas mendapatkannya, sah sah aja. Kalo agan mikir dua-duanya salah, sah sah aja, kalo agan mikir pengendara sepeda juga ada salahnya, sah sah aja, thread ini thread terbuka. Karena di dalam setiap kejadian pasti ada positif dan negatifnya, dan kita harus berusaha cermat dalam menyikapi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.


Maaf kalo thread ane nggak bermutu, atau kurang sejalan dengan pemikiran agan agan, cuma mau share aja. Please no

Terima kasih

Artikel ini saya salin utuh dari kaskus di sini, setelah saya rapihkan, nanti akan saya tambahkan komentar/ pendapat saya. Terima kasih.

Banner Ads 300X250
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam