Banner Ads 480X60
Tampilkan postingan dengan label PNBP Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNBP Polri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2016

PNBP POLRI BERDASARKAN PP NO 50 TAHUN 2010

PNBP POLRI BERDASARKAN PP NO 50 TAHUN 2010


I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

A. Penerbitan SIM A
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
B. Penerbitan SIM B I
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
C. Penerbitan SIM B II
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
D. Penerbitan SIM C
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000 
F. Pembuatan SIM Internasional
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000 
  2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000 
II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per Ujian :Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000 
  2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000 
  2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000

Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PP%2050%20-%202010%20-%20Polri.pdf