I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
A. Penerbitan SIM A
- Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000
- Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
- Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
- Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
- Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PP%2050%20-%202010%20-%20Polri.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam