Banner Ads 480X60

Minggu, 23 Agustus 2015

Mengenal Lebih Dekat Tentang LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Posted by Daniel Ldt Ttnt on Minggu, 23 Agustus 2015

image courtesy of lpsk.go.id
Siang Gan Sis, hari ini TS dapat topik yang menarik tentang salah satu LEMBAGA NEGARA yang bertugas memberikan layan Perlindungan bagi Saksi dan Korban suatu Tindak Pidana, namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingat ya, ini LEMBAGA NEGARA, bukan LSM atau sejenisnya. Apa sih LSPK itu dan bagaimana seluk beluknya? Cekidot (Chek it out) :Yb 

Perlindungan  hukum  merupakan  suatu  bentuk   pelayanan   yang   wajib   diberikan  oleh pemerintah untuk  memberikan  rasa aman kepada   setiap   warga   masyarakat. berdasarkan  Undang - Undang  Dasar Negara Republik   Indonesia,   Negara   bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan  suatu  hal  yang  sangat  penting. Seperti  yang  jelas  diurauikan  dalam Pasal 28I ayat  (4) Undang - undang  Dasar  (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi    manusia    adalah    tanggung    jawab negara, terutama pemerintah.”

Tentang LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian direvisi menjadi UU No. 31 Tahun 2014. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan
korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.

Latar Belakang
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.

Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Akhirnya Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Tata cara memperoleh Perlindungan LPSK
Tata cara memperoleh Perlindungan yakni sebagai berikut:
  1. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
  2. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan.
Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
  2. Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
  3. Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.

Alamat Kantor
image courtesy of kompasiana.com
imaga courtesy of liputan6.com
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1 dan 4 
Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320, Telepon: 021 - 3192 7881, Fax: 021 - 3192 7881 
email: lpsk_ri@lpsk.go.id

Kinerja LPSK Semester 1 Tahun 2015
Berikut kinerja LPSK semester 1 2015, mulai penerimaan permohonan dan pemenuhan layanan perlindungan & bantuan:

  1. Januari-Juli 2015, LPSK menerima 755 laporan, terdiri kasus 544 HAM, 52 korupsi, 37 kekerasan pd anak, 10 TPPO, 2 narkotika, 1 TPPU
  2. Sisanya 109 laporan dr pidana umum lain, seperti KDRT, penganiayaan, kekerasan fisik&penelantaran anak, pengrusakan, pembunuhan, dll
  3. Khusus kasus dgn anak jd korban, dr 37 kasus yg dilaporkan, 24 permohonan di antaranya dr kasus kekerasan seksual pd anak
  4. Utk perlindungan, LPSK beri layanan bagi 293 orang, terdiri dr korupsi 76 org, TPPO 88 org, penganiayaan 57 org, kekerasan seksual 24 org
  5. Penggelapan pajak 1 org & 47 org pidana lain. Tuk catatan, prlindungan dan bantuan tak hnya dr laporan 2015, tp jg akumulasi thn sblumnya
  6. Tuk bantuan, LPSK beri layanan berupa medis, psikologis, fasilitasi restitusi dan kompensasi, yang total diberikan pd 1.300 org
  7. Bantuan 1.300 org itu, terdiri dr kasus HAM berat 1.212 org (861 medis & 351 psikologis), KDRT 2 org (1 psikologis & 1 restitusi)
  8. Kekerasan seksual anak 17 org (7 medis & 14 psikologis), korupsi 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi)
  9. Penganiayaan 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi), TPPO 63 org (12 medis, 12 psikologis & 56 restitusi.
  10. Pd semester 1 2015, LPSK jg beri perlindungan thd saksi berstatus whistleblower (WB) dan justice collaborator (JC)
  11. Untuk JC ada 8 orang dan WB ada 4 orang. Semuanya terkait kasus korupsi dr sejumlah daerah di Indonesia.
  12. LPSK juga aktif melakukan kerja sama dgn berbagai pihak utk peningkatan pemberian lyanan pemenuhan hak saksi dan korban
  13. PSK menandatangi MoU dgn Kemenkumham ttg peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban pidana dr aspek hukum & HAM
  14. LPSK juga menjalin kerja sama dgn kampus, salah satunya dengan UII Yogya ttg kerja sama perlindungan saksi korban dgn perguruan tinggi
  15. Terbaru, LPSK dapat mandat tambahan melalui Inpres 7/2015 ttg aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
  16. Melalui Inpres 7/2015, LPSK ditunjuk sbg instansi pelaksana peningkatan pelaksanaan whistleblowing system ;WBS; pd 17 kementerian/lembaga
  17. WBS Inpres 7/2015 bertujuan meningkatkan perlindungan bg whistleblower guna pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di K/L

Itulah info untuk kinerja LPSK selama semester 1 tahun 2015. Tunggu update info terbaru lainnya dr akun Twitter LPSK https://twitter.com/infoLPSK

UPDATE !!!

Profil 7 Orang Anggota LSPK, Satgas Pamwal LPSK BKO dari Bag Gassus Mabes Polri, Contoh Lowongan CPNS LPSK, Berita Seputar LSPK klik di sini

Penutup
Demikian kiranya gambaran singkat mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semoga bisa bermanfaat bagi Gan Sis kaskuser sekalian, jika ada yang mengetahui info lebih lanjut tentang LPSK, monggo silahkan share di sini dan infokan ke TS supaya bisa ditarik ke Pejwan, jika ada yg mau bertanya-tanya. TS akan bantu menjawab sebisanya, atau jika tidak bisa menjawab, silahkan Gan Sis bisa meluncur ke website, facebook atau twitter resmi LPSK

Terima kasih, dan selamat siang

Banner Ads 300X250
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam