Tulisan ini merupakan respon dari komentar Mod Yasz Ramone , salah satu moderator di kaskus dari forum Cinta Indonesiaku di Thread saya tentang Mengenal Modus Kejahatan Skimming, Teknik Penipuan Kartu ATM sbb:
"Nice thread kesekiankalinya om daniel.berguna buat saya yg kerja di perbankan"kemudian,
"Ada bahan buat mengenal ktp palsu sama asli om daniel?plus hukumnya di dunia kepolisian
Nah itu penting sekaleee "
Akhirnya saya mengumpulkan bahan dan membuat Tulisan ini, semoga bermanfaat buat semuanya.
Untuk para juragan yang sering atau hobi bahkan menjadi pekerjaan sehari-hari di Jual Beli Online (FJB Kaskus juga termasuk) mungkin akan membutuhkan sedikit informasi seperti ini. Mengenal identitas si penjual atau bahkan pembeli sangat diperlukan sebelum mempertimbangkan untuk melakukan transaksi jual beli. Tidak dipungkiri banyak kasus yang bertebaran, para pelaku jual beli online terkena penipuan karena sudah terlanjur percaya terhadap si seller/ buyer. Tapi ane nggak akan ngebahas itu hehe terlalu panjang ye
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia. Kartu ini wajib
dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- N.I.K.
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
- Pekerjaan
- Pas foto
- Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
CEK IDENTITAS
Jika kita ingin mengecek identitas seseorang melalui no KTP / NIK nya kita bisa menganalisis dengan mudah dan cepat tanpa situs-situs palsu yang banyak bertebaran, alhasil kena jebakan betmen deh hihi .
No KTP/NIK terdiri dari 16 digit yang setiap digitnya memiliki maksud tersendiri (kode: AB.CDEF.GHIJKL.MNOP). Berikut perinciannya:
- Kode AB menunjukkan PROVINSI si pemilik KTP tersebut tinggal
- Kode CD menunjukkan KOTA/ KABUPATEN si pemilik KTP tersebut tinggal
- Kode EF menunjukkan KECAMATAN si pemilik KTP tersebut tinggal
- Kode GH menunjukkan TANGGAL LAHIR si pemilik KTP (Jika pemilik berjenis kelamin laki-laki maka digit tersebut sama dengan tanggal lahirnya, namun jika pemilik berjenis kelamin perempuan digit GH di tambah 40.)
- Kode IJ menunjukkan BULAN LAHIR si pemilik KTP
- Kode KL menunjukkan TAHUN LAHIR si pemilik KTP
- Kode MNOP menunjukkan NO URUT PEMBUATAN berdasarkan kesamaan tanggal lahir di wilayah pembuatan
Untuk mengetahui kode-kode PROVINSI/ KOTA/ KABUPATEN/ KECAMATAN bisa dilihat disini (Kemendagri)
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015)
- ACEH
- SUMATERA UTARA
- SUMATERA BARAT
- RIAU
- JAMBI
- SUMATERA SELATAN
- BENGKULU
- LAMPUNG
- KEP. BANGKA BELITUNG
- KEP. RIAU
- DKI JAKARTA
- JAWA BARAT
- JAWA TENGAH
- BANTEN
- JAWA TIMUR
- YOGYAKARTA
- BALI
- NUSA TENGGARA BARAT
- NUSA TENGGARA TIMUR
- KALIMANTAN BARAT
- KALIMANTAN TENGAH
- KALIMANTAN SELATAN
- KALIMANTAN TIMUR
- KALIMANTAN UTARA
- SULAWESI UTARA
- SULAWESI TENGAH
- SULAWESI SELATAN
- SULAWESI TENGGARA
- GORONTALO
- SULAWESI BARAT
- MALUKU
- MALUKU UTARA
- PAPUA
- PAPUA BARAT
Contoh:
No KTP: 31.7107.170845.0002
Analisis:
Provinsi: DKI Jakarta
Kota/ Kabupaten: Jakarta Pusat
Kecamatan: Tanah Abang
Tanggal kelahiran: 17 Agustus 1945
Jenis Kelamin: Laki-laki (kalau wanita maka kode digit menjadi 17+40=57)
Nomer urut pembuatan: 0002 dari kesamaan tanggal lahir dari orang-orang yg membuat KTP di wilayahnya.
Ada e-KTP Palsu buatan Tiongkok dan Prancis
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menemukan adanya KTP palsu buatan Tiongkok dan Prancis. Bahkan, bentuk e-KTP palsu itu tidak bisa dibedakan dengan e-KTP asli. Untuk mengetahui keasliannya, e-KTP hanya bisa dideteksi dengan smart card reader atau alat pembaca e-KTP. Masyarakat umum tidak akan bisa mengetahui perbedaan e-KTP palsu dan e-KTP asli. Sebab, bentuk keduanya sama sekali tidak berbeda. Hologramnya juga sama. Cara lain untuk bisa mendeteksi e-KTP palsu tersebut. Yakni, mengecek e-KTP di smart card reader. Bila tidak muncul data identitas yang sama antara e-KTP dan database, dapat dipastikan e-KTP itu palsu. Kemendagri berasumsi bahwa di Indonesia banyak e-KTP ganda. Bentuk dan kertasnya semua sama, hanya data yang membedakan, di antara kita ada yang memegang e-KTP ganda..
Hah !!! Cek data e-KTP pakai smart card reader. "Smart card reader Dari Hongkong !"
Bagaimana cara cek Data e-KTP kalau tidak ada smart card reader ? Sobat blogger bisa memanfaatkan DATA PEMILIH TETAP Website KPU di http://data.kpu.go.id/ss8.php
Tampilan Web DATA PEMILIH TETAP PILPRES milik KPU |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam