Sejak tadi pagi DP (Display Picture) BBM TS rame dengan foto Soekarno-Hatta dan Jokowi-JK, kedua foto tersebut menunjukkan kedua Wapres tidak melakukan penghormatan dengan mengakat tangan tapi hanya berdiri sikap sempurna menghadap bendera. Karena penasaran TS mencari alasannya dan berdiskusi dengan beberapa forpoler di Grup WA Forpol. Tenyata sikap JK tersebut sesuai dengan PP No.40 tentang Bendera kebangsaan Republik Indonesia. Karena TS tadi ada tamu bermain ke rumah, akhirnya TS baru sempat posting sekarang,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Pengertian Seragam
Pengertian Seragam menurut KBBI Online sbb :
seragam /se·ra·gam/ n sama ragam (corak, bentuk, susunan): pakaian --;
berseragam /ber·se·ra·gam/ v memakai pakaian seragam: tamunya - polisi;
menyeragamkan /me·nye·ra·gam·kan/ v menjadikan seragam;
penyeragaman[I]/pe·nye·ra·gam·an/[/I] n proses, cara, perbuatan menyeragamkan: Presiden menyetujui - rambu jalan raya;
keseragaman[I]/ke·se·ra·gam·an/[/I] n perihal (yg bersifat, berciri) seragam
Sumber: http://kbbi.web.id/seragam
Sedangkan menurut Wikipedia sbb :
Seragam adalah seperangkat pakaian standar yang dikenakan oleh anggota suatu organisasi sewaktu berpartisipasi dalam aktivitas organisasi tersebut. Pelaksana kegiatan keagamaan telah menggunakan kostum standar sejak dulu. Contoh lain penggunaan seragam yang pertama adalah pakaian tentara Kekaisaran Romawi dan peradaban-peradaban lainnya. Seragam modern dikenakan oleh angkatan bersenjata dan organisasi paramiliter seperti polisi, layanan darurat, satpam, di beberapa tempat kerja, sekolah, dan penghuni penjara. Di beberapa negara, pejabat negara juga dapat menggunakan seragam, contohnya seragam pegawai negeri sipil di Indonesia. Saat ini banyak pegawai - pegawai restauran dan pedagang kaki lima juga menggunakan seragam kerja kantor. Seragam dibuat secara khusus dalam hal desain, warna, dan atribut dan diproduksi dalam skala kecil maupun besar oleh tailor, maupun garmen. Lokasi tempat pembuatan seragam dalam skala besar di Indonesia banyak terdapat di kota Bandung, Jakarta, Surabaya, Cikarang. Sehingga banyak konveksi - konveksi di Bandung, produksi seragam tersebut.
Bagaimana Ketika JK Menjadi Wakil Presiden SBY ???
Nah sekarang sudah tau kan? Jadi Sikap JK sudah sesuai dengan PP tentang selengakpnya bisa didownload di http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_40_1958.pdf semoga penjelasan singkat TS bisa menambah pengetahuan tentang Cara Penghormatan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Selengkapnya di Thread Kaskus http://www.kaskus.co.id/thread/55d1dc40c1cb1711218b4570/cara-jk-hormat-bendera-sudah-sesuai-dengan-pp-no40-ttg-bendera-kebangsaan-ri
Foto JK ketika menjadi Wapres SBY pada saat Upacara di Istana |
Seperti tampak pada foto di atas, sama juga koq, JK melakuakan penghormatan dengan menghadap bendera saja.
Apakah JK Pernah Hormat Dengan Mengankat Tangan ???
Jusuf Kalla (JK) sebenarnya pernah juga hormat bendera dengan menempatkan tangan di dahi, ketika menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014. Namun foto Wakil Presiden yang tidak hormat bendera ‘dengan tangan’ saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke 70 di Istana Negara pada Senin (17/8), siapa sangka justru menjadi buah bibir masyarakat.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah menjelaskan jika tidak salah cara hormat yang dilakukan Wakil Presiden. Hal itu karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.
Dalam PP tersebut kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.
Ia melanjutkan berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha.
Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban. “Jadi sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno” ungkap Husain, Senin (17/8).
Husain menambahkan jika Jusuf Kalla juga pernah hormat bendera dengan menempatkan tangan di dahi, ketika menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 2014. “Ada juga, saat upacara, beliau (JK) hormat tangan ketika jadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014” pungkas Husain.
Sumber : http://aktualpost.com/2015/08/perbandingan-foto-jk-hormat-bendera-dengan-tangan-tidak-seperti-bung-hatta/
Penampakan Foto lain ketika Pesiden Gus Dur dengan Wapres Megawati
Image courtesy of wikimedia.org |
Selengkapnya di Thread Kaskus http://www.kaskus.co.id/thread/55d1dc40c1cb1711218b4570/cara-jk-hormat-bendera-sudah-sesuai-dengan-pp-no40-ttg-bendera-kebangsaan-ri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam